Fakultas Hukum Universitas Mahasaraswati Denpasar kembali menyelenggarakan Guest Lecture sebagai upaya memperluas wawasan akademik mahasiswa di era digital yang terus berkembang.
Fakultas Hukum Universitas Mahasaraswati Denpasar kembali menyelenggarakan Guest Lecture sebagai upaya memperluas wawasan akademik mahasiswa di era digital yang terus berkembang. Pada kesempatan ini, kegiatan dilaksanakan bekerja sama dengan Tashkent State University of Law, Uzbekistan, dengan menghadirkan dua narasumber internasional yang kompeten di bidangnya. Yaitu :
1) Pembicara 1:
Associate Professor Naim Allahrakha
Department of Cyber Law, Tashkent State University of Law, Uzbekistan
2) Pembicara 2 :
Prof. Dr. Mukhammad Ali Turdialiev
Tashkent State University of Law, Uzbekistan
Mengangkat tema “Legal Research Methodology & Law of the Digital Economy”, Guest Lecture ini memberikan pemahaman mendalam mengenai metode penelitian hukum yang relevan untuk kebutuhan akademik, sekaligus membahas perkembangan hukum dalam ekonomi digital yang semakin kompleks.
Acara ini dimoderatori oleh Maheswara Perbawa Sukawati, S.H., M.Kn. dari Fakultas Hukum Universitas Mahasaraswati Denpasar. Sesi materi pertama dibawakan oleh Associate Professor Naeem Allah Rakha dari Department of Cyber Law, Tashkent State University of Law, yang memaparkan pendekatan-pendekatan metodologis dalam penelitian hukum kontemporer. Sesi berikutnya dilanjutkan oleh Prof. Dr. Mukhammad Ali Turdialiev, juga dari Tashkent State University of Law, yang menjelaskan isu-isu penting seputar regulasi ekonomi digital, tantangan global, serta prospek hukum di masa depan.
Kegiatan dilaksanakan pada Sabtu, 15 November 2025, pukul 17.00–19.00 WITA, dan menjadi wadah bagi mahasiswa serta civitas akademika untuk berdiskusi langsung dengan pakar internasional mengenai perkembangan hukum digital serta metodologi penelitian yang lebih komprehensif.
Melalui Guest Lecture ini, diharapkan mahasiswa mampu memperluas perspektif akademik, meningkatkan kemampuan penelitian, serta memahami dinamika hukum di era digital secara lebih kritis dan adaptif.