berita
2022-09-29 18:04:14
630

Kuliah Umum “Pembaruan Hukum Pidana Di Indosnesia Melalui RKUHP”
Fakultas Hukum Universitas Mahasaraswati (Unmas) Denpasar
kembali menggelar kuliah umum dengan Tema “Pembaruan Hukum Pidana Di Indosnesia
Melalui RKUHP” guna mengupas 14 pasal yang termasuk dalam RKUHP.
Kuliah umum yang dilaksanakan di Aula Ganesha Lantai IV Unmas
Denpasar diikuti oleh mahasiswa FH Unmas Denpasar semester 1 dan 3. Dengan
mendatangkan narasumber Eka Agustina, S.H., M.H. Perancang Peraturan
Perundang-undangan Pertama pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM
Provinsi Bali dan Ni Luh Gede Yogi Arthani, S.H., M.H. dosen FH Unmas Denpasar
sebagai moderator.
Adapun
ke-14 pasal tersebut adalah, tentang hukum adat (pasal 2 dan 601 RKUHP), pidana
mati (pasal 67 dan 100 RKUHP), penghinaan presiden (pasal 218 RUU KUHP), tindak
pidana menyatakan diri memiliki kekuatan gaib untuk mencelakakan orang (pasal
252 RKUHP), penghapusan pasal tentang dokter/dokter gigi, membiarkan unggas
yang merusak kebun/tanah yang telah ditaburi benih (pasal 277 RUU KUHP), tindak
pidana gangguan dan penyesatan proses peradilan (pasal 280 RUU KUHP),
penghapusan tindak pidana advokat curang, penodaan agama (pasal 302 RUU KUHP),
tindak pidana penganiayaan hewan (pasal 340 ayat (1) RUU KUHP), tindak pidana
mempertunjukan alat pencegah kehamilan kepada anak (pasal 412 RUU KUHP),
penggelandangan (pasal 429 RKUHP), aborsi (pasal 467 RUU KUHP), serta tindak
pidana perzinaan (pasal 415 RUU KUHP) meliputi kohabitasi (pasal 416 RUU KUHP)
dan perkosaan dalam perkawinan (pasal 477 RUU KUHP).