berita
2024-08-20 11:47:08
107

Sehubungan dengan ketentuan masa studi dan beban belajar penyelenggaraan program pendidikan yang tertuang dalam Pasal 17 Permendikbud No. 3 Tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi
Sehubungan dengan ketentuan masa studi dan beban belajar penyelenggaraan program pendidikan yang tertuang dalam Pasal 17 Permendikbud No. 3 Tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi maka kami memohon kepada saudara/saudari untuk menyelesaikan masa studinya. Apabila saudara/saudari mahasiswa yang terdata tidak menyelesaikan masa studi sesuai dengan ketentuan dimaksud maka akan dikenakan sanksi berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
#UnmasJaya
#FHUnmasUnggul
#GenerasiInovasi