2024-07-12 00:00:00
26

Sehubungan dengan ketentuan masa studi dan beban belajar penyelenggaraan program pendidikan
Sehubungan dengan ketentuan masa studi dan beban belajar penyelenggaraan program pendidikan yang tertuang dalam Pasal 17 Permendikbud No. 3 Tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi maka kami memohon kepada saudara/saudari untuk menyelesaikan masa studinya. Apabila saudara/saudari mahasiswa yang terdata tidak menyelesaikan masa studi sesuai dengan ketentuan dimaksud maka akan dikenakan sanksi berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
#UnmasJaya
#FHUnmasUnggul
#GenerasiInovasi