tim kuasa hukum dari Kantor Hukum LKBH Fakultas Hukum Universitas Mahasaraswati Denpasar
SOROTAN HUKUM | DENPASAR, BALI
Kasus dugaan tindak pidana korupsi yang menyeret mantan Ketua LPD Desa Adat Yangbatu terus bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar. Terdakwa diduga telah menyebabkan kerugian keuangan lembaga hingga mencapai Rp2,6 miliar. Dalam persidangan, terdakwa menunjukkan itikad baik dengan mengembalikan uang sebesar Rp100 juta, yang kemudian dititipkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam proses persidangan tersebut, terdakwa didampingi oleh tim kuasa hukum dari Kantor Hukum LKBH Fakultas Hukum Universitas Mahasaraswati Denpasar, yakni:
1. Dr. Ir. Yogi Yasa Wedha
2. I Gusti Ngurah Anom
3. I Gusti Bagus Hengky
4. Putu Angga Pratama Sukma
Pengembalian dana dilakukan di hadapan majelis hakim dan disaksikan oleh keluarga terdakwa sebagai bentuk tanggung jawab moral, meskipun proses hukum tetap berjalan untuk mengungkap secara tuntas dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan.
Dalam dakwaan JPU, terungkap adanya praktik pemberian kredit bermasalah (macet) dengan nilai mencapai miliaran rupiah, bahkan sebagian tanpa agunan yang memadai. Kebijakan tersebut diduga menjadi penyebab utama kerugian besar pada LPD Yangbatu dan dinilai bertentangan dengan prinsip kehati-hatian dalam pengelolaan lembaga keuangan desa adat.
Sidang perkara ini akan berlanjut dengan agenda pembacaan pledoi dari pihak terdakwa yang dijadwalkan pada persidangan berikutnya di tahun 2026. Masyarakat berharap agar proses peradilan dapat berjalan secara objektif, transparan, dan adil demi menegakkan supremasi hukum.
#BeritaHukum #TipikorDenpasar #KasusKorupsi #LPDYangbatu #HukumBali LKBHUnmas AntiKorupsi Keadilan SupremasiHukum